Diringkas dari tulisan KH. M. Shiddiq Al-Jawi, Pakar Fiqih Kontemporer
Harta haram adalah setiap harta yang dilarang syariat untuk dimiliki maupun dimanfaatkan seorang muslim—baik haram karena zatnya (seperti babi, khamr, bangkai) maupun haram karena cara memperolehnya (seperti korupsi, suap, riba, atau gratifikasi). Seorang muslim berdosa dalam dua keadaan: ketika memiliki harta haram, dan ketika memanfaatkannya.
Berikut delapan akibat yang akan menimpa pemilik harta haram menurut dalil Al-Qur’an dan hadis.
1. Doanya tidak dikabulkan Allah. Rasulullah ﷺ menceritakan seorang musafir yang berdoa penuh harap kepada Allah, namun makanan, minuman, dan pakaiannya berasal dari yang haram—”lantas bagaimana doanya bisa dikabulkan?” (HR. Muslim).
2. Hartanya dicabut keberkahannya. Allah berfirman, “Allah menghilangkan keberkahan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276). Rasulullah ﷺ juga bersabda bahwa sumpah palsu melariskan dagangan tapi menghilangkan berkahnya (HR. Bukhari-Muslim).
3. Ditimpakan kerugian dan kehancuran di dunia dan akhirat. Allah mengancam pelaku riba dengan “peperangan dari Allah dan Rasul-Nya” jika tidak segera bertobat (QS. Al-Baqarah: 278-279).
4. Mendapat kemurkaan Allah. Orang yang mengambil hak orang lain dengan sumpah dusta akan berjumpa Allah dalam keadaan Dia murka kepadanya (QS. Ali ‘Imran: 77; HR. Bukhari-Muslim).
5. Mendapat laknat Allah. Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan saksinya (HR. Muslim), juga melaknat penyuap dan yang disuap (HR. Tirmidzi).
6. Diazab di akhirat. “Orang-orang yang mengelola harta Allah secara tidak benar, bagi mereka neraka pada hari Kiamat.” (HR. Bukhari). Rasulullah ﷺ juga bersabda bahwa daging yang tumbuh dari harta haram lebih layak masuk neraka daripada surga (HR. Ahmad).
7. Sedekah dan zakatnya tidak diterima. “Tidak diterima sedekah dari harta ghulul (haram).” (HR. Muslim). Bersedekah dari harta haram bukan mendatangkan pahala, justru menambah dosa (HR. Ibnu Khuzaimah).
8. Akan memikul harta haramnya sendiri di leher pada hari Kiamat. “Barang siapa mengambil harta secara khianat, ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya pada hari Kiamat.” (QS. Ali ‘Imran: 161). Rasulullah ﷺ menggambarkan orang itu datang memikul unta, kuda, atau kambing hasil ghulul-nya yang melenguh dan meringkik di lehernya (HR. Muslim).
Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk hidup dengan harta-Mu yang halal, dan hindarkan kami dari harta-harta yang Engkau haramkan atas kami. Aamiin.